Hakikat
Kedaulatan
Kedaulatan pada dasarnya merupakan kekuasaan mengelola
dan mengendalikan kehendak (al-mumârisu wa al-musayyiru li al-irâdah).
Itu maknanya adalah menentukan sikap atas perbuatan, apakah dilakukan atau
ditinggalkan, dan atas sesuatu termasuk benda apakah diambil/dipakai atau
tidak.
Dalam konteks kenegaraan, artinya adalah pembuatan
hukum dan perundang-undangan. Abbas al-‘Aqad dalam ad-dîmuqrâthiyah fî
al-Islâm menjelaskan, kedaulatan adalah sandaran hukum, yaitu sumber
yang menghasilkan undang-undang, atau pemimpin yang memiliki hak ditaati dan
harus beramal sesuai perintahnya.
Jadi kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang
bersifat absolut, mutlak, yang memiliki hak mengeluarkan hukum atas perbuatan
dan sesuatu (benda). Pemilik kedaulatan adalah pihak yang memiliki hak membuat
hukum itu. Para ulama dan fuqaha telah membahasnya sejak awal Islam dengan
istilah al-Hâkim. Yaitu man lahu haqqu ishdâri al-hukmi ‘alâ
al-af’âli wa al-asyyâ` -pihak yang memiliki hak untuk mengeluarkan hukum
atas perbuatan dan sesuatu.