Rabu, 02 September 2015 | By: Tuxedo Kamen

Rasulullah melarang poligami??

Ada segelintir orang yang memotong suatu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang kisah Ali Bin Abi Thalib r.a. ketika dia meminang putri Abu Jahal. Pada waktu itu, Ali r.a. telah beristrikan Fatimah binti Rasulullah shallallahu a’alaihi wa sallam. Saat itu Ali r.a. meminta izin kepada RasuluLlah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi putri Abu Jahal, Lalu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib rela untuk menceraikan putriku dan menikahi putrinya Abu Jahal. Sesungguhnya fatimah adalah darah dagingku, menyenangkan-ku apa yang menyenangkan-nya, meyakiti-ku apa yang menyakiti-nya.”

Jika dilihat sampai disini, maka terlihat bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Ali bin Abi Thalib melakukan poligami. Sehingga hadits ini sering dijadikan hujjah bagi segelintir orang yang mengharamkan poligami. Sungguh, ini adalah perbuatan yang mempermainkan agama dan lari dari Allah dan Rasul-Nya karena mereka tidak mengungkapkan secara keseluruhan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas.

Lanjutan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas adalah : “Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah subhanahu wa ta’ala dalam suatu tempat selama-lamanya”

Padahal sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terakhir inilah yang menjadi penggugur hujjah para penentang poligami. Dalam penggalan terakhir ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan bahasa arab yang mubin (jelas dan fasih) di dalam lembutnya tutur kata beliau mengenai hal yang menimpa orang yang paling beliau cintai, yakni putrinya Sayidah Fatimah az-Zahra. Kalimat “Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram”, layaknya cukup menjadi penggugur hujjah orang-orang yang mengharamkan poligami, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengetahui bahwa poligami itu mubah, tetapi pelarangan Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali r.a. yang ingin menikahi putri Abu Jahal bukanlah perintah untuk mengahramkan poligami. Melainkan perintah untuk tidak mengumpulkan putri RasuluLlah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan putri musuh Allah subhanahu wa ta’ala di bawah lindungan seorang lelaki. Ini dapat dipahami dari kalimat selanjutnya yaitu “Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah subhanahu wa ta’ala dalam suatu tempat selama-lamanya”.

Oleh sebab itu, hadits ini bukanlah membicarakan pelarangan poligami, melainkan ketidak-sudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jika putrinya berada didalam suatu tempat (lindungan seorang lelaki) bersama putri musuh Allah subhanahu wa ta’ala. Jadi ketidak-sudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ditujukan khusus kepada putri Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hal ini Fatimah az-Zahra) dan putri musuh Allah subhanahu wa ta’ala (dalam hal ini Putri Abu Jahal) dalam suatu naungan seorang suami selama-lamanya, tidak kepada yang lain.

Wallahu 'Alam

0 komentar:

Posting Komentar