Rabu, 13 Maret 2013 | By: Tuxedo Kamen

PERBEDAAN PEMILU (AL-INTIKHAAB) DALAM DEMOKRASI DAN PEMILU DALAM ISLAM


Pemilu selalu diidentikkan dengan sistem demokrasi. Mengapa? Sebab, kemunculan sistem pemilu (yang melibatkan rakyat banyak), baru dimulai ketika demokrasi diterapkan pertama kali. Maka dianggaplah bahwa pemilu itu bagian dari sistem demokrasi. Oleh karena itu, ketika ada pejuang syariah dan khilafah menyatakan bahwa dalam Islam juga mengenal pemilu (pemilihan umum), maka dikatakanlah bahwa orang tersebut berlaku munafik. Mengapa? Sebab, pada umumnya pejuang syariah dan khilafah selalu menolak demokrasi. Tetapi kok tiba-tiba menyatakan bahwa pemilu ada daam Islam? Padahal pemilu sendiri “milik” demokrasi. Demikian anggapan itu muncul.

Anggapan di atas bisa jadi muncul disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap fakta seseorang tentang hakikat pemilu, kurangnya informasi awal (maklumat sabiqah) seseorang atas berbagai dalil syariah, dalam hal ini adalah dalil tentang aqad wakalah. Atau, bisa juga disebabkan karena ketidakcermatanan atau mungkin juga ketidakmampuan seseorang dalam mengasosiasikan (mengaitkan) antara fakta yang akan dihukumi (pemilu) dengan berbagai informasi awal (dalil syariah) terkait hukum wakalah. Kedua kemungkinan ini bisa mengakibatkan kesalahan persepsi atas pemilu dan hukumnya.

Dengan mencermati hakikat pemilu dari berbagai sisinya, maka konsep pemilu sebenarnya ada dalam Islam. Pemilu adalah sarana (uslub) untuk memilih orang-orang yang akan mewakili umat. Konsep “mewakili” inilah yang ada hukumnya dalam Islam. Dalam Islam, konsep “mewakili” ini dalam fikih disebut dengan konsep wakalah (pewakilan). Perwakilan apa? Dalam hal ini ada dua jenis pemilu:

1) Pemilu untuk memilih kepala negara
Pemilu ini sebagai sarana memilih kepala negara yang akan mewakili rakyat menjalankan suatu hukum tertentu. Bisa jadi yang dijalankan adalah hukum sekuler, bisa jadi yang dijalankan adalah hukum Islam. Dalam konteks pilpres (pemilihan presiden), jelas sekali bahwa pemilu adalah sarana untuk memilih kepala negara yang akan mewakili umat melaksanakan suatu hukum, yaitu hukum sekuler.

2) Pemilu untuk memilih wakil rakyat
Pemilu ini sebagai sarana memilih wakil-wakil rakyat. Wakil rakyat adalah orang yang akan menyuarakan aspirasi rakyat. Dalam konteks demokrasi, pemilu ini disebut dengan pemilu legislatif, yaitu memilih orang-orang yang akan mewakili umat untuk membuat undang-undang tertentu, “sesuai” (walau kebanyakan tidak sesuai) kehendak rakyat.

Jadi, jika kita mau mendalami lebih lanjut tentang aqad wakalah, maka kita bisa mempelajarinya di dalam ilmu fikih. Pertanyaannya: lalu apakah konsep wakalah ini bisa diterapkan terhadap pemilu? Jawabannya: pasti bisa. Mengapa? Sebab, sebagaimana dalam berbagai pembahasan fikih, syarat utama terlaksananya suatu amal, yaitu harus ada rukun-rukunnya. Konsep wakalah, akan terlaksana jika terpenuhi rukun-rukunnya. Apa saja rukun-rukun wakalah itu? Rukun-rukun wakalah meliputi: adanya ijab qabul, pihak yang mewakilan (muwakkil), pihak yang mewakili (wakil), serta bentuk redaksi aqad atau sighat tawkil. Dalam konteks pemilu, berbagai aqad di atas (bisa saja) terpenuhi.

Namun dalam konteks pemilu demokrasi (pemilu sekuler), jelas sekali, bisa terjadi dua kemungkinan:
1) Aqad rusak
Aqad wakalah dikatakan rusak jika rukun-rukun terpenuhi, tetapi pelaksanaannya melanggar syariat. Misalnya, aspirasi yang disampaikan adalah untuk terlaksananya hukum sekuler. Aqadnya sah, tetapi rusak (fasid), dikarenakan ada pelanggaran hukum syariah di sana.

2) Aqad bathal
Aqad bisa batal, atau wakalah menjadi tidak sah, ketika wakil (orang yang mewakili) tidak melaksanakan apa yang diaspirasikan oleh muwakkil (orang yang mewakilkan).

PERBEDAAN

Berdasarkan hal tersebut, kita bisa mengidentifikasi berbagai perbedaan pemilu dalam sistem demokrasi (pemilu sekuler) dengan pemilu dalam sistem Islam sebagai berikut.

1) Kedudukan dan fungsi pemilu
Dalam sistem demokrasi, pemilu sebagai metode (thariqah) untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sedangkan dalam sistem Islam, pemilu merupakan SALAH SATU sarana (uslub) memilih penguasa yang akan dibaiat untuk menjalankan hukum Allah, dan memilih wakil rakyat (bukan lembaga legislasi sebagaimana dalam sistem demokrasi) di Majelis Ummat.

2) Tujuan pemilu
Dalam sistem demokrasi, tujuan pemilu adalah memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislasi, yang akan membuat hukum berdasarkan keinginan rakyat sebagai bentuk manifestasi kedaulatan rakyat. Sedangkan dalam sistem Islam, pemilu adalah untuk memilih 'wakil rakyat' yang akan menjadi Khalifah untuk melaksanakan hukum Allah, dan memilih anggota Majelis Umat sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat.

3) Keterlibatan rakyat dalam pemilu
Seluruh rakyat, berhak untuk memilih wakil rakyat dan kepala negara atau ditentukan berdasarkan suara mayoritas. Sedangkan dalam sistem Islam, seluruh rakyat, baik itu muslim maupun nonmuslim berhak memilih wakil rakyat yang duduk di Majelis Umat. Rayat nonmulim berhak memilih wakil mereka (yang nonmulim) sebagai wakil mereka di Majelis Ummat. Namun untuk memilih kepala negara (khalifah), hanya orang Islam saja yang diperbolehkan.

4) Yang berhak dipilih
Syarat-syarat atau kriteria orang yang berhak dipilih, ditentukan oleh undang-undang, yang undang-undang itu tentulah digali dari akal manusia (dibuat oleh manusia). Sedangkan dalam Islam, syarat ditentukan oleh hukum syariat, yang digali dari dalil-dalil syariah. Untuk khalifah (kepala negara), syaratnya adalah: muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka, dan mampu. Hal ini ditambah dengan syarat keutamaan yang meliputi: mujtahid, berasal dari kalangan Quraisy, dan sebagainya.

5) Kepala negara yang akan dipilih
Kepala negara yang akan dipilih dalam pemilu demokrasi adalah presiden, yang akan menjalankan hukum-hukum sekuler. Sedangkan pemilu dalam sistem Islam adalah untuk memilih kepala negara yang akan menerapkan hukum Islam, yaitu khalifah.

6) Fungsi dan tugas wakil rakyat
Pemilu dalam sistem demokrasi merupakan wujud dari kedaulatan rakyat serta bertugas membuat hukum-hukum atau perundang-undangan atau dengan kata lain sebagai lembaga legislasi. Hukum dan perundang-undangan inilah yang akan dilaksanakan oleh kepala negara. Sedangkan dalam sistem Islam, Majelis Umat, bukanlah lembaga legislasi. Melainkan hanya lembaga perwakilan, yang akan menyalurkan aspirasi umat.

Demikianlah perbedaan antara pemilu demokrasi dengan pemilu dalam Islam. Dengan mencermati hakikat demokrasi dan hakikat pemilu, maka keduanya sebenarnya tidak ada hubungannya. Sebab, bicara soal demokrasi adalah bicara soal sekulerisme, sedangkan bicara soal pemilu adalah bicara soal cara (uslub) memilih wakil.

Wallahu a’lam.

(Agus Trisa)

0 komentar:

Posting Komentar