Banyak orang terbius oleh demokrasi. Mereka
terlena oleh janji-janji muluk yang digembar-gemborkan oleh para pengusung
demokrasi. Mereka mengira, sistem demokrasi akan membawa mereka kepada
kehidupan yang lebih baik, lebih sejahtera dan lebih modern. Padahal sebenarnya
tidak demikian.
Demokrasi tidak bisa dilepaskan dari
kebebasan, sebab kebebasan merupakan prasyarat agar rakyat dapat melaksanakan
kedudukannya sebagai sumber kedaulatan dan sumber kekuasaan. Kebebasan harus
diwujudkan bagi setiap individu rakyat. Dengan itu, mereka dapat melaksanakan
kedaulatannya dan menjalankannya sendiri, serta melaksanakan haknya dengan
sebebas-bebasnya tanpa ada tekanan atau paksaan.
Dalam sistem demokrasi, ada empat kebebasan
yang bersifat umum, yaitu: (1). Kebebasan beragama, (2).Kebebasan berpendapat,
(3).Kebebasan kepemilikan, dan (4).Kebebasan berperilaku.
Tulisan ini mencoba membuktikan bahwa ide-ide
kebebasan yang ditawarkan oleh demokrasi tidak membawa kebaikan dan kemuliaan
sama sekali, tapi justru membawa kerusakan dan kesengsaraan, terutama bagi
perempuan.
Memahami Kebebasan
Menurut Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Kaifa
Hudimat al-Khilafah (terj.) hal. 65, pengertian kebebasan umum adalah
: kebebasan yang dimiliki setiap orang untuk melakukan sesuatu sesuai
kehendaknya.
Dari definisi ini, maka menurut Abdul Qadim
Zallum, dalam kitabnya Demokrasi Sistem Kufur (terj.) hal. 79,
kebebasan bertingkahlaku didefinisikan sebagai kebebasan untuk lepas dari
segala macam ikatan, dan kebebasan untuk melepaskan diri dari setiap nilai
keruhanian, akhlak, dan kemanusiaan. Kebebasan bertingkahlaku juga berarti
kebebasan untuk memporak-porandakan keluarga dan untuk membubarkan atau
melestarikan institusi keluarga.
Kebebasan ini merupakan jenis kebebasan yang
telah menimbulkan segala kebinasaan dan membolehkan segala sesuatu yang telah
diharamkan. Kebebasan inilah yang telah menjerumuskan masyarakat Barat menjadi
"masyarakat binatang" yang sangat memalukan dan membejatkan moral
individu-individunya sampai ke derajat yang lebih hina daripada binatang
ternak.
Kebebasan ini menetapkan bahwa setiap orang
dalam perilaku dan kehidupan pribadinya berhak untuk berbuat apa saja sesuai
dengan kehendaknya; sebebas-bebasnya, tanpa boleh ada larangan, baik dari
negara atau pihak lain terhadap perilaku yang disukainya. Ide kebebasan ini
telah membolehkan seseorang untuk melakukan perzinaan, homoseksual,
lesbianisme, meminum khamr, dan melakukan perbuatan apa saja, dengan
sebebas-bebasnya; tanpa ada ikatan atau batasan, tanpa tekanan atau paksaan.
Kebebasan Yang Merusak
Di antara bencana paling mengerikan yang
menimpa seluruh umat manusia ialah ide kebebasan yang berlaku umum yang dibawa
oleh demokrasi. Ide ini telah mengakibatkan berbagai malapetaka global serta
memerosotkan harkat dan martabat masyarakat di negara-negara penganut demokrasi
sampai ke derajat yang lebih hina daripada derajat segerombolan binatang.
Ide kebebasan kepemilikan yang dijadikan
sebagai tolok ukur perbuatan, mengakibatkan lahirnya para kapitalis yang
membutuhkan bahan-bahan mentah untuk menjalankan industrinya dan membutuhkan
pasar-pasar konsumtif untuk memasarkan produk-produk industrinya. Hal inilah
yang telah mendorong negara-negara kapitalis untuk bersaing satu sama lain guna
menjajah bangsa-bangsa yang terbelakang, menguasai harta benda mereka,
memonopoli kekayaan alam mereka, sekaligus menghisap darah mereka dengan cara
yang sangat bertolak belakang dengan seluruh nilai-nilai agama, akhlak dan
kemanusiaan.
Keserakahan dan kerakusan negara-negara
kapitalis yang luar biasa, telah mengakibatkan berkobarnya bencana dan
peperangan di antara bangsa terjajah. Dengan begitu, negara-negara kapitalis
tersebut dapat menjajakan produk-produk industrinya, sekaligus mengembangkan industri
militernya yang bisa menghasilkan keuntungan besar. Sementara di sisi lain,
negara-negara terjajah yang menjadi korban perang mengalami penderitaan yang
luar biasa, termasuk para wanita yang telah kehilangan suami-suami mereka
akibat perang, harus menanggung beban hidup yang lebih berat lagi.
Kerusakan dan kebobrokan akibat ide-ide
kebebasan demokrasi sebenarnya juga terjadi di negara-negara modern penganut
demokrasi. Contohnya di Amerika Serikat, dari sebuah penelitian disebutkan
bahwa : 91 % orang Amerika menyatakan bahwa berbohong telah menjadi bagian
perilaku dan kebiasaan dalam hidup mereka. Lebih dari 20.000 kasus kejahatan
pembunuhan terjadi di tengah masyarakat Amerika setiap tahunnya, atau satu
kejahatan pembunuhan dalam setiap 25 menit. Banyak di antara pelaku kejahatan
pembunuhan adalah pecandu obat bius. Kenyataan ini membuat dunia memandang
masyarakat Amerika Serikat sebagai masyarakat yang paling banyak tindak
kejahatan dan kekerasannya di muka bumi.
Data lain menyebutkan, mayoritas orang Amerika
(62%) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja,
tidak bertentangan dengan tradisi masyarakat atau moral. Banyak remaja putri
Amerika telah kehilangan keperawanannya sebelum usia tiga belas tahun. Satu
dari sepuluh gadis Amerika berusia antara 15-19 tahun mengalami kehamilan
akibat seks bebas. Setengah dari para remaja putri tersebut melahirkan bayi
haram dan 36% mereka melakukan aborsi.
Istilah perkawinan dan pengertiannya masih
semu bagi masyarakat Amerika. Lebih dari setengah penduduk Amerika mengemukakan
bahwa di sana tidak ada alasan yang mendorong seseorang untuk menikah. Satu
dari lima orang Amerika pria maupun wanita mengalami kelainan seksual. (Lihat: Amerika
Di Ambang Keruntuhan(terj), Dr. M. Saud Al-Basyr, 1995, hal. 18-48).
Sementara itu, opini tentang ide-ide kebebasan
semakin gencar dilakukan oleh negara-negara Barat terhadap negeri-negeri
muslim, termasuk Indonesia. Opini ini telah berhasil mengubah pemikiran
sebagian besar kaum perempuan. Atas nama kebebasan, yang didukung oleh paham
feminisme, perempuan muslimah berbondong-bondong keluar rumah untuk berkarier
dan menuntut persamaan kedudukan dan hak-haknya agar setara dengan kaum
laki-laki.
Di bidang ekonomi, perempuan didorong untuk
mandiri dalam finansial. Selanjutnya perempuan yang telah mandiri secara
finansial, tidak perlu bergantung pada laki-laki (suami). Konteks kemandirian
perempuan juga terkait dengan tidak adanya kewajiban untuk taat kepada suami.
Bila perempuan telah berperan dalam finansial keluarga, maka peran domestik
tidak lagi menjadi tanggung jawab perempuan.
Bagaimana dengan anak-anak? Bila laki-laki dan
perempuan sama-sama tersita dalam aktivitas publik, maka aspek finansial akan
menyelesaikannya dengan menggaji pembantu. Pada titik inilah, kehancuran
institusi keluarga muslim akan semakin jelas. Peran kepemimpinan yang
dibebankan pada kaum laki-laki akan melemah, karena para perempuan pun menuntut
kepemimpinan tersebut. Peran keibuan dan pengelola rumah tangga akan
terabaikan. Padahal peran ini adalah peran utama dan pertama dalam melahirkan
generasi berkualitas.
Di bidang kesehatan, perempuan diarahkan pada
kebebasan dalam menentukan hak reproduksinya sendiri. Perempuan tidak lagi
menjadikan kehamilan sebagai faktor penghambat aktivitas publik, dengan adanya
alat kontrasepsi, aborsi aman, dan lain-lain. Menurut data BKKBN tahun 1999,
dari 2 juta aborsi, 1,25 juta dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah.
Dengan legalisasi aborsi, kaum perempuan tidak perlu khawatir untuk
menghentikan kehamilan yang menghambat mereka beraktivitas publik. (Lihat :
Aliansi Penulis Pro Syariah, Keadilan dan Kesetaraan Gender,
2007, hal. 20).
Dengan isu kesehatan pula, legalisasi seks
bebas dikuatkan melalui program kondomisasi dengan dalih mencegah HIV/AIDS dan
program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).
Kemandirian perempuan dalam ekonomi, sekaligus
dukungan terhadap kesehatan reproduksinya secara bertahap akan membuat
perempuan tidak lagi mementingkan institusi keluarga. Di negara-negara pelopor
kebebasan perempuan seperti Amerika, single parent banyak
menjadi pilihan para perempuan yang berkarir. Pernikahan tidak lagi penting.
Seks bebas menjadi solusi hak reproduksi perempuan.
Kebebasan berperilaku, juga telah menjadikan
perempuan sebagai ajang eksploitasi kapitalisme melalui perhelatan Miss
Universe dan sejenisnya. Perempuan hanya dianggap sebagai komoditas dagang dan
pemuas nafsu laki-laki semata.
Semakin maraknya perilaku seks bebas,
meningkatnya aktivitas pornografi dan pornoaksi, serta berkembangnya perilaku
menyimpang yang terjadi pada perempuan (lesbianisme) menunjukkan keberhasilan
Barat dalam merusak kaum perempuan melalui ide-ide kebebasan.
Lebih jauh lagi, kebebasan dalam demokrasi
telah memutarbalikkan hukum-hukum Islam, diantaranya: perselingkuhan dianggap
"pertemanan", cerai dilarang, tetapi poligami justru dianggap
perbuatan kriminal, dan lain-lain.
Sistem sosial yang bobrok seperti ini telah
terbukti menghancurkan institusi keluarga, menyebarkan penyakit kelamin,
menimbulkan kebejatan moral dan melahirkan anak-anak hasil zina.
Hentikan Perusakan Perempuan
Setelah melihat fakta-fakta di atas, ternyata,
setelah perempuan diberi ide-ide kebebasan demokrasi, kedudukannya tidak
bertambah mulia, tapi justru bertambah rusak moralnya. Hal ini membuktikan
bahwa ide-ide kebebasan yang ditawarkan demokrasi tidak membawa kebaikan,
kebahagiaan dan kesejahteraan sama sekali, tapi justru membawa kerusakan dan
kesengsaraan di semua aspek kehidupan.
Dalam Islam, segala aspek kehidupan (sistem
politik, ekonomi, sosial dan lain-lain) dibangun di atas dasar akidah
Islamiyah, sehingga berbagai aturannya akan bersifat spiritual (ruhiah), yaitu
terkait dengan Allah SWT, terkait dengan pahala dan dosa. Sistem yang demikian
akan menentukan makna kebahagiaan bagi individu. Orang akan bahagia saat merasa
telah menaati Allah dan merasa mendapat pahala. Sebaliknya, orang akan merasa
khawatir saat berbuat maksiat kepada Allah dan merasa mendapat dosa. Oleh
karena itu, kebobrokan sistem demokrasi ini harus dihentikan.
Adapun cara menghentikannya, terutama harus
dari akarnya, yaitu ide-ide kebebasan itu harus dicabut dari benak kaum
muslimin dan dihilangkan dari prakteknya. Langkah-langkah yang dilakukan antara
lain :
1. Langkah pemikiran, yaitu dengan
membongkar/menjelaskan kepada masyarakat, terutama kaum perempuan, tentang
kebobrokan-kebobrokan demokrasi, dan menjelaskan pula tentang hukum-hukum Islam
yang berkaitan dengan pengaturan sistem sosial, ekonomi, politik dan lain-lain.
2. Langkah politik, bisa ditempuh dengan
menekan pemerintah untuk mencabut undang-undang yang memberikan kebijakan yang
salah.
3. Langkah pembinaan
ketakwaan.
Selain itu perlu pula dilakukan upaya untuk menanamkan ketakwaan pada individu
masyarakat, termasuk kaum perempuan.
4. Langkah amar ma'ruf
nahi mungkar. Juga harus ada upaya menumbuhkan amar ma'ruf nahi munkar
di tengah-tengah masyarakat.
5. Langkah penerapan
hukum Islam oleh negara. Dan yang tak boleh dilupakan, harus ada penerapan hukum Islam
oleh negara Khilafah, seperti sanksi untuk lesbianisme, dan sebagainya.
Jelaslah bahwa masyarakat, khususnya kaum
perempuan, harus sadar agar kembali kepada hukum Islam dan membuang jauh-jauh
ide-ide kebebasan demokrasi yang kufur, yang telah terbukti tidak membawa
kebaikan dan kesejahteraan bagi kaum perempuan, tapi justru membuat perempuan
jadi rusak, bejat, dan hidup dalam kehinaan dan kesengsaraan. Hanya Islam saja
yang menjadi jalan keselamatan umat manusia, bukan yang lain. Wallaahu
a'lam bi ash-shawab.
0 komentar:
Posting Komentar